Jawaban Ulama:
suransi komersial diharamkan, apa pun bentuknya, karena mengandung penipuan, riba, dan adu nasib. Bekerja dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang tersebut hukumnya haram. Menjalankan dan menjadi perwakilan perusahaan tersebut, baik di Arab Saudi maupun lainnya, hukumnya haram. Sebab, itu merupakan tindakan saling bantu dalam dosa dan pelanggaran. Allah Ta’ala telah berfirman,
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.