Jawaban Ulama:
Setelah memperhatikan salinan putusan Pengadilan Syariah tentang pembatasan ahli waris tersebut bahwa warisan P. M. S. P hanya untuk dua orang anak laki-laki saudara laki-laki sekandungnya H. M. S. P, maka harta warisan tersebut untuk mereka berdua, sebagai asabat, yang dibagi secara sama banyak di antara mereka berdua.
Saudara-saudara perempuan mereka tidak mendapat bagian apa pun, karena mereka termasuk dalam kelompok dzawil arham (memiliki tali kekerabatan dengan mayat, tetapi mereka tidak termasuk yang telah ditentukan bagian warisnya oleh Alquran, Sunah dan Ijmak, dan tidak pula termasuk asabat).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.