Jawaban Ulama:
Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, bahwa ayah Anda telah menjual sebidang tanah kepada orang lain dengan harga murah, kemudian harga tanah naik padahal sebelumnya ayah Anda telah membuat bukti bahwa pembeli tersebut telah benar-benar membeli tanah yang kalian tempati dengan menuliskan catatan –yang ternyata kini hilang– maka tanah tersebut tetap merupakan milik pembeli. Hukum ini tetap berlaku, baik ketika harganya naik, stabil sejak penjualannya, ataupun turun.
Hukum ini berlaku, baik bukti yang ditulis ayah Anda untuk pembelinya ada ataupun hilang, jika memang Anda dan saudara-saudara Anda merasa mengambil sebidang tanah tersebut darinya secara tidak benar, karena kalian tahu bahwa ayah kalian telah menjualnya kepada orang tersebut, juga tidak ada bukti yang menguatkan pencatatan status kepemilikan tanah tersebut atas nama kalian.
Tindakan kalian tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak orang lain. Kalian wajib memohon ampun dan bertobat kepada Allah, serta mengembalikan sebidang tanah tersebut kepada pembelinya. Kecuali jika kalian dan pembeli itu melakukan kesepakatan tertentu, maka dikembalikan pada perjanjian tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam