Duduk Istirahat

5 Maret 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah boleh duduk istirahat hanya dilakukan oleh imam, sedangkan para makmum langsung berdiri?

Jawaban Ulama:

Duduk istrahat merupakan salah satu sunah shalat bagi imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Dan mengikuti imam adalah wajib, sedangkan mendahuluinya adalah haram. Dengan demikian, jika imam duduk istirahat sebelum berdiri, maka makmum juga wajib melakukannya agar tidak mendahului imamnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 4830