Dua Kaki Perempuan Kelihatan Ketika Shalat

17 Maret 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya mendengar pada acara keagamaan bahwa haram bagi seorang perempuan melakukan shalat jika kedua kakinya kelihatan. Apa hukumnya?

Jawaban Ulama:

Wajib bagi seorang perempuan untuk menutup semua badannya ketika shalat, termasuk kedua kaki, wajib ditutupi. Adapun wajah, ia boleh membukanya jika tidak ada lelaki yang bukan muhrimnya. Sebagian kaki Anda kelihatan pada waktu yang lalu, kesalahannya dimaafkan Insya Allah jika hal itu karena Anda tidak mengetahui hukumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 16371