Jawaban Ulama:
Jika realitasnya demikian, maka penerimaan diskon oleh para dealer tersebut merupakan perbuatan haram dan pengkhianatan terhadap perusahaan. Kesepakatan Anda dan pemilik toko lain bersama mereka pada diskon ini hukumnya juga haram karena ini berarti tolong menolong pada dosa dan pelanggaran, padahal Allah Ta’ala melarang tindakan tersebut melalui firman-Nya,
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah itu sangat pedih siksa-Nya” (QS. Al-Maa-idah : 2)
Anda dan siapa pun yang terlibat perbuatan tersebut harus bertobat dan meminta ampun kepada Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.