Jawaban Ulama:
Pertama, jika mayat tanpa identitas itu berada di rumah sakit Makkah al-Mukarramah, maka dia harus diperlakukan seperti layaknya umat Islam, yaitu dimandikan, dishalatkan, dan dimakamkan di kuburan kaum muslimin. Hal itu karena pada prinsipnya dia tidak akan dipindahkan ke rumah sakit yang ada di kota Makkah kecuali karena dia sebagai muslim.
Kedua, jika mayat tanpa identitas itu berada di rumah sakit di luar kota Makkah dan juga tidak ada tanda yang menunjukkannya sebagai muslim, maka dia tetap juga diperlakukan seperti layaknya seorang muslim seperti jenis mayat yang pertama. Hal ini mengingat agama Islam lebih dominan di kawasan ini dan sebagai bentuk sikap berhati-hati terhadap jenazah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.