Jawaban Ulama:
Adzan merupakan syiar Islam yang mulia dan salah satu bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Oleh sebab itu seorang muadzin harus mengumandangkannya sesuai dengan yang disyariatkan, yaitu dengan suara pelan, mudah, tidak dibuat-buat atau dilagu-lagukan.
Juga tidak boleh dikumandangkan seperti nyanyian dan dipanjang-panjangkan sehingga menyalahi tujuan dari adzan tersebut. Adzan harus dikumandangkan sesuai dengan kaidah tajwid serta memperhatikan syarat-syarat dan adab-adabnya.
Adapun membebani diri dengan meniru suara adzan orang lain tidak dikenal dalam petunjuk orang-orang saleh terdahulu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.