Jawaban Ulama:
Pertama, menyimpan uang dibolehkan jika dilakukan tanpa bunga dan dalam kondisi terpaksa. Hadiah yang Anda terima dari pengundian nomor tersebut tidak boleh Anda ambil karena itu adalah riba. Sebab, tidak mungkin bank memberi Anda hadiah jika Anda tidak menyimpan uang di sana. Penggunaan istilah “hadiah” atau “bonus” tidak menjadikannya terlepas dari esensi riba yang ada di dalamnya.
Sebab, yang dijadikan ukuran adalah praktik sesungguhnya, bukan pada namanya. Kalau bukan karena saldo yang Anda miliki dan keleluasaan mereka dalam mempergunakannya demi kepentingan bank, tentunya mereka tidak akan memberikan sejumlah uang yang mereka sebut dengan hadiah. Berdasarkan hal ini, Anda tidak boleh mengambil hadiah tersebut.
Kedua, keuntungan yang telah ditetapkan oleh bank dari saldo Anda yang ditransaksi-bisniskan oleh pihak bank beserta saldo nasabah lainnya masuk dalam kategori riba. Anda tidak diperkenankan mengambilnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.