Buih Yang Bercampur Dengan Air Pemadam Kebakaran

1 menit baca
Buih Yang Bercampur Dengan Air Pemadam Kebakaran
Buih Yang Bercampur Dengan Air Pemadam Kebakaran

Pertanyaan

Mobil pengangkut air membawa sejumlah air yang layak dipakai, dan terkadang air tersebut bercampur dengan buih untuk dipakai sebagai pemadam kebakaran, sehingga mengubah kondisi air tersebut.

Nah, apakah boleh berwudu dengan air seperti itu? Sementara diketahui bahwa buih tersebut terbuat dari bahan campuran yang dibubuhi sisa-sisa pembuangan hewan dalam proses pembuatannya.

Jawaban

Jika buih-buih yang bercampur dengan air pemadam kebakaran tersebut terbuat dari bahan najis dan mengubah air, maka air tersebut tidak sah dipakai untuk berwudu. Namun jika terbuat dari bahan yang suci, maka boleh berwudu dengan memakai air yang bercampur buih tersebut, selama jumlah buih tersebut tidak mendominasi dan tidak mengubah jenis air tersebut menjadi jenisnya yang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19773

Lainnya

  • Allah mewajibkan haji kepada setiap mukalaf yang mampu menunaikannya hanya sekali dalam seumur hidup, selebihnya merupakan ibadah sunah dan...
  • Pendapat terkuat para ulama terkait masturbasi adalah bahwa ini merupakan perbuatan haram. Ini adalah pendapat mayoritas ulama berdasarkan sifat...
  • Komite telah mengkaji isi surat pimpinan pusat lembaga Syamsan, Khalid bin Sulaiman Ali Hadi, yang isinya adalah: Kami memberitahukan...
  • Minuman tersebut diperbolehkan dengan syarat tidak memabukkan jika diminum dalam jumlah banyak. Namun jika memabukkan, maka haram diminum meskipun...
  • Masalah ini fleksibel (mudah dan luwes). Dibolehkan mengucapkan “Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,” atau “Sayyidina Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa...
  • Permainan al-Mizmar seperti yang disebutkan adalah suatu kemungkaran yang wajib dilarang, dengan alasan-alasan yang disebutkan dalam pertanyaan. Wabillahittaufiq, wa...

Kirim Pertanyaan