Biaya Jasa Khitan

30 Juli 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya berprofesi sebagai pengkhitan, yaitu thaharah (dengan tujuan bersuci). Saya mengambil upah atas proses khitan itu. Apakah saya tetap memperoleh pahala dari Allah?

Jawaban Ulama:

Jika proses khitan dilakukan di tempat khusus, maka boleh mengambil upah. Namun, jika khitan itu dilakukan di rumah sakit yang biayanya ditanggung pemerintah, maka tidak boleh mengambil upah, karena itu dianggap sogokan. Mengenai pahalanya, maka diserahkan kepada Allah karena Dia lebih tahu apa yang ada di hati pengkhitan dan niat dari perbuatannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 6292