Jawaban Ulama:
Apabila jarak yang mereka tuju kurang dari 80 kilometer, maka mereka tidak boleh mengqashar shalat karena perjalanan mereka itu tidak dianggap perjalanan yang berhak mendapatkan keringanan-keringanan agama. Adapun menghadiri shalat Jumat tidaklah diharuskan, karena mereka jauh dari tempat kediaman mereka kecuali apabila mereka berada dekat daerah atau tempat di mana shalat Jumat diadakan dan mereka mendengar suara adzan maka ketika itu mereka harus menghadirinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam