Jawaban Ulama:
Anda tidak boleh bekerja di tempat orang yang menyewakan apartemen dan penginapan yang digunakan untuk maksiat dan kemungkaran; Karena hal tersebut termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Gaji yang Anda terima dari hasil bekerja seperti itu hukumnya haram bagi Anda. Sebab gaji tersebut Anda dapatkan dari pekerjaan yang haram. Oleh karena itu, carilah rezeki dari jalan yang dibolehkan. Banyak usaha halal sehingga tidak perlu melakukan usaha haram. Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman,
“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” (QS. Ath-Thalaaq : 2-3)
Semoga Allah memudahkan urusan Anda dan urusan seluruh kaum muslim.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.