Barang Yang Boleh Diperdagangkan

19 Juni 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Dapatkah Anda menyebutkan sepuluh benda yang boleh diperdagangkan?

Jawaban Ulama:

Benda-benda yang terbebas dari campuran bahan haram boleh diperdagangkan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ

“Allah telah menghalalkan jual-beli.” (QS. Al-Baqarah : 275)

Adapun barang yang mengandung campuran bahan haram, maka haram diperdagangkan. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إن الله إذا حرم شيئًا حرم ثمنه

“Sesungguhnya jika Allah telah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan uang hasil penjualannya.”

Di antara barang yang dibolehkan untuk diperdagangkan adalah daging unta, sapi, kambing, dan burung yang dihalalkan, jika disembelih sesuai dengan aturan syariat. Begitu pula, burung merpati dan ayam.

Termasuk benda-benda yang halal adalah besi, tembaga, emas, perak, kayu, biji-bijian, buah-buahan yang dibolehkan, pakaian yang dihalalkan, dan barang-barang halal lainnya. Tentunya, tidak terbatas pada sepuluh barang saja, namun lebih banyak dari itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 17881