Jawaban Ulama:
Apa yang telah disebutkan di atas adalah benar-benar riba. Perubahan pada nama tidak akan dapat mengubah hakikat riba itu sendiri. Oleh sebab itu, praktik muamalah seperti ini wajib dihindari karena Allah mengharamkan riba dan mengancam pelakunya, sebagaimana dijelaskan dalam banyak ayat.
Di samping itu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang praktik riba. Belia melaknat pelaku riba, yang memberikan riba, kedua saksi, dan penulisnya. Semoga Allah memberikan kepada kita semua kesehatan dan keselamatan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam