Jawaban Ulama:
Progam ini salah satu jenis dari asuransi kesehatan komersial, dan hukumnya adalah haram, karena akad-akad tersebut mengandung unsur perjudian dan ketidakjelasan. Sejumlah uang yang dibayarkan oleh orang yang melakukan asuransi demi mendapatkan diskon pelayanan selama setahun, atau lebih dan kurang dari setahun, terkadang sama sekali tidak ia pergunakan, karena selama waktu tersebut ia merasa tidak membutuhkan pelayanan kesehatan dari pihak klinik.
Dengan demikian, ia akan mengalami kerugian dan pihak klinik akan mendapatkan keuntungan besar. Juga terkadang ia justru akan banyak menggunakan fasilitas tersebut dan jumlahnya melebihi berlipat-lipat dari uang yang telah ia bayarkan, sehingga ia mengalami keuntungan sedangkan pihak klinik mengalami kerugian. Dari kedua kemungkinan tersebut, pihak yang diuntungkan akan banyak mendapatkan keuntungan, sedangkan pihak yang dirugikan akan mengalami banyak kerugian.
Perbuatan ini merupakan bentuk perjudian yang diharamkan oleh syariat, Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maa-idah : 90)
Harta dalam praktik ini mengandung unsur penipuan (ketidakjelasan), dan sungguh
“Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang jual-beli gharar (yang belum jelas barangnya).”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.