Jawaban Ulama:
Asuransi dengan semua bentuknya hukumnya haram dan dilarang, karena mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan –dua hal yang tidak akan dimaafkan–, judi, memakan harta secara batil, dan riba. Semua ini hukumnya haram, sebagaimana dijelaskan oleh banyak teks agama, Allah Ta’ala berfirman,
“Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil” (QS. Al-Baqarah : 188)
Dan Allah Ta’ala berfirman,
” Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangimu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maa-idah : 91)
Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
” melarang jual-beli gharar (yang belum jelas barangnya)”
Demikian juga tidak boleh bekerja di perusahaan-perusahaan asuransi, karena itu merupakan sikap membantu mereka dalam dosa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.