Jawaban Ulama:
Pertama, tidak diperbolehkan untuk memberi bank sejumlah uang sebagai imbalan atas jaminan yang diterbitkannya untuk pihak perusahaan yang menjadi rekanan kontrak bisnis Anda. Sebab, keuntungan yang diambil bank adalah tambahan yang mengandung riba dan diharamkan. Padahal, sebagaimana diketahui, riba hukumnya haram berdasarkan Alquran, Sunah, dan ijmak.
Kedua, asuransi komersial hukumnya haram karena alasan-alasan berikut ini:
1. Asuransi komersial merupakan kontrak mu’awadhah (pertukaran harta) yang masih banyak memuat kemungkinan-kemungkinan dan mengandung ketidakjelasan. Sebab, saat melakukan transaksi (penandatanganan kontrak), nasabah asuransi tidak dapat mengetahui berapa jumlah total yang akan dia berikan dan berapa yang akan dia terima. Mungkin saja dia baru satu atau dua kali membayar premi, lalu terjadi musibah sehingga dia berhak mengajukan klaim dan mendapatkan kompensasi yang menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Sebaliknya, mungkin saja tidak pernah terjadi musibah sama sekali sehingga dia harus membayar seluruh premi, sedangkan dia tidak mengambil manfaat apa-apa. Di sisi lain, perusahaan juga tidak dapat menentukan berapa jumlah klaim yang akan dia bayarkan dan berapa total premi yang akan dia terima dalam satu kontrak. Padahal, ada hadits sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang melarang jual beli gharar (jual beli yang mengandung ketidakjelasan).
2. Asuransi perdagangan termasuk jenis adu nasib (perjudian) karena merupakan kontrak pertukaran harta yang mengandung risiko tinggi. Seseorang dapat menanggung kerugian (denda) padahal dia tidak melakukan atau menjadi penyebab suatu tindak kriminal. Seseorang bisa mendapatkan keuntungan tanpa ada ganti rugi–atau ada ganti rugi yang tidak sebanding dengan premi yang masuk. Sebab, orang yang meminta jaminan (nasabah) bisa saja baru membayar sebagian premi asuransi lalu terjadi kecelakaan. Akhirnya perusahaan asuransi harus membayar seluruh klaim asuransi. Sebaliknya, terkadang tidak terjadi musibah apa pun. Dengan begitu, perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan berupa premi asuransi tanpa harus memberikan ganti apa-apa. Jika Anda mencermati ketidakjelasan yang ada dalam transaksi ini, maka Anda akan mengetahui bahwa transaksi ini termasuk perjudian, dan telah termaktub dalam pengertian umum larangan berjudi yang terdapat dalam firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maa-idah : 90) dan ayat setelahnya.
3. Asuransi komersial mengandung riba fadhal dan nasi`ah. Sebab, jika klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada nasabah, ahli waris, atau rekan bisnisnya lebih banyak dari premi yang diterima perusahaan asuransi, maka hal itu termasuk riba fadhal. Sementara jika perusahaan asuransi baru membayarkan uangnya setelah masa kontrak habis, maka ini termasuk riba nasi`ah. Jika dana asuransi yang dibayarkan perusahaan kepada peminta jaminan (nasabah) besarnya sama dengan uang yang disetorkan klien kepada perusahaan, maka ini termasuk riba nasi`ah saja. Keduanya haram berdasarkan nas-nas syariat dan ijmak.
4. Asuransi komersial termasuk taruhan yang diharamkan. Sebab, baik asuransi maupun taruhan, keduanya sama-sama mengandung ketidakjelasan, ketidakpastian, dan perjudian. Sementara syariat hanya membolehkan sayembara yang mengandung unsur pembelaan terhadap Islam dan bertujuan untuk mengibarkan bendera Islam dengan dalil dan kekuatan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hanya membolehkan sayembara yang disertai ganti rugi (hadiah) dalam tiga hal, sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salam,
“Tidak boleh mengambil hadiah dari perlombaan kecuali dalam pacuan unta, kuda atau panah, tombak dan pedang.”
Sementara asuransi tidak termasuk di dalamnya dan tidak menyerupai ketiganya. Oleh karena itu, ia diharamkan.
5. Asuransi komersial adalah tindakan mengambil harta orang lain tanpa ada timbal balik (mengambil secara batil). Sementara mengambil harta tanpa disertai timbal balik dalam transaksi mu’awadhah (pertukaran harta) hukumnya haram, karena masuk dalam pengertian umum larangan yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antaramu.” (QS. An-Nisaa’ : 29)
6. Asuransi komersial merupakan tindakan memastikan sesuatu yang menurut syariat bukan hal yang pasti. Sebab, perusahaan tidak dapat membuat atau menyebabkan kecelakaan itu. Mereka hanya mengadakan kontrak dengan nasabah untuk memberikan jaminan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, dengan imbalan sejumlah premi yang harus dibayar oleh nasabah. Sementara itu, pihak perusahaan asuransi tidak melakukan apa pun untuk orang yang meminta jaminan. Oleh sebab itu, asuransi hukumnya haram.
Kami berharap penjelasan ini bermanfaat bagi penanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.