Jawaban Ulama:
Yang wajib dilakukan adalah mengambil senilai harga prangko dan telepon saja dan mengembalikan sisanya kepada pemilik surat dan orang yang menelepon, kecuali jika pemilik hak tersebut merelakannya, maka hal itu dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
” Tidaklah halal harta benda seorang Muslim (engkau ambil atau engkau makan ), kecuali diiringi dengan keridhaan dari dirinya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.