Apakah Susu Dapat Berubah Menjadi Najis?

30 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah susu dan cairan lainnya dihukumi sama seperti air jika terkena najis?

Jawaban Ulama:

Apabila ada najis yang jatuh ke dalam susu atau cairan lain (yang suci), maka hukumnya serupa dengan hukum air. Dengan kata lain, cairan menjadi najis jika berubah warna, rasa, dan bau akibat terkena najis. Meskipun najis yang masuk jatuh hanya sedikit, maka seketika berubah menjadi najis. Meskipun tidak terlihat perubahannya, namun tetap haram diminum dan digunakan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 20049