Jawaban Ulama:
Pertama, tayamum yang Anda kerjakan tidak sah, karena Anda tidak membasuh wajah dengan kedua telapak tangan setelah Anda menepuk tanah dengan keduanya.
Kedua, tidak boleh mengqashar shalat Magrib, karena qashar hanya berlaku pada shalat fardu empat rakaat, seperti shalat Isya.
Ketiga, Anda wajib mengulang shalat Magrib dan Isya, karena tayamum Anda tidak sah. Juga karena Anda tidak melakukan satu rakaat Magrib sebab niat qashar, padahal shalat Magrib tidak boleh diqashar. Demikian pula dengan istri Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam .