Apakah Perempuan Yang Masuk Masjid Boleh Shalat Tahiyyatul Masjid?

31 Maret 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah seorang perempuan yang masuk masjid boleh melakukan shalat tahiyyatul masjid meskipun tujuannya bukan untuk shalat tetapi, misalnya, untuk menghadiri ceramah agama?

Jawaban Ulama:

Disunnahkan bagi perempuan yang masuk masjid untuk melakukan shalat tahiyyatul masjid. Sebab, hadits yang menjelaskan hal itu bersifat umum, dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين

“Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah dia duduk sebelum melakukan shalat sunnah dua rakaat.” (Muttafaq ‘Alaih).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 21191