Jawaban Ulama:
Tidak diperbolehkan menjamak dua shalat jika tidak ada sebab syar’i seperti bepergian atau sakit. Kesibukan pekerjaan tidak menjadi syarat kebolehan menjamak shalat karena Anda masih dimungkinkan untuk shalat tepat waktu di tempat kerja. Allah Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman” (QS. An Nisaa’: 103) yakni diwajibkan pada waktu yang telah ditetapkan dan tidak boleh diakhirkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.