Apakah Orang yang Sudah Terkena Hukum Had Di Dunia Masih Disiksa Di Hari Kiamat?

1 menit baca
Apakah Orang yang Sudah Terkena Hukum Had Di Dunia Masih Disiksa Di Hari Kiamat?
Apakah Orang yang Sudah Terkena Hukum Had Di Dunia Masih Disiksa Di Hari Kiamat?

Pertanyaan

Apakah orang yang sudah terkena hukum had masih disiksa kelak di Hari Kiamat?

Jawaban

Dalam kitab Shahih Bukhari, Muslim, dan lainnya disebutkan sebuah riwayat dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda,

تبايعوني على ألا تشركوا بالله شيئًا ولا تزنوا ولا تسرقوا ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق، فمن وفّى منكم فأجره على الله، ومن أصاب شيئًا من ذلك فعوقب به في الدنيا فهو كفارة له، ومن أصاب من ذلك شيئًا فستره الله عليه فأمره إلى الله إن شاء عفا عنه وإن شاء عذبه

“Berbaiatlah kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan apa pun, tidak berzina, tidak mencuri, dan tidak membunuh manusia (dengan sebab) yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan alasan yang benar. Siapa pun dari kalian yang menjaganya, maka dia mendapatkan pahala dari Allah, sedangkan orang yang melanggar sebagian darinya lalu dia dihukum di dunia, maka itu adalah kafarat baginya. Adapun orang yang melakukan sebagian darinya lalu Allah menutupinya, maka Allah yang akan menentukan nasibnya, apakah diampuni atau diazab, semua tergantung kehendak Allah.”

Dari hadits ini diketahui bahwa hukum syariat adalah penebus dosa bagi pelaku perbuatan maksiat tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6341

Lainnya

  • Setelah mengkaji permasalahan tersebut, Komite menjawab sebagai berikut: Menurut kami hal itu tidak apa-apa, karena termasuk idhafah (penyandaran) makhluk...
  • Tidak masalah jika Anda menggunakan suntikan tersebut pada siang hari dengan tujuan pengobatan. Anda juga tidak wajib meng-qadha-nya. Apabila...
  • Tidak sepatutnya memaksa mereka berkhitan jika mereka masih takut, karena menurut sebagian besar ulama, khitan hukumnya sunah, bukan wajib....
  • Dalam peradilan Islam, seorang pengacara adalah orang yang diberi hak kuasa (wakil) untuk membela kliennya, baik penggugat maupun tergugat....
  • Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka Anda tidak berdosa atas pengobatan dan ucapan Anda kepadanya tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...
  • Jawaban 1, 2: Mengingat pertanyaan pertama dan kedua ini maksudnya sama dan banyak kasus lain yang serupa, maka Komite...

Kirim Pertanyaan