Apakah Orang yang Ketinggalan Shalat Berjamaah Wajib Mengumandangkan Adzan?

23 Oktober 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Jika saya masuk masjid untuk mengikuti salat berjamaah, tetapi ternyata saya ketinggalan dan tidak mendengar azan sebelumnya, apakah saya harus mengumandangkan azan terlebih dahulu, ataukah langsung menunaikan salat dengan hanya mengumandangkan ikamah?

Jawaban Ulama:

Azan yang dikumandangkan muadzin masjid sudah cukup untuk menunaikan shalat. Sebab, adzan adalah fardu kifayah. Jika sebagian orang telah melaksanakannya, maka ia menjadi gugur bagi yang lain.

Oleh karena itu, Anda boleh menunaikan shalat hanya dengan mengumandangkan iqamah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor: 565