Apakah Lesbi Itu Dan Apakah Dikenai Had (Hukuman)?

1 menit baca
Apakah Lesbi Itu Dan Apakah Dikenai Had (Hukuman)?
Apakah Lesbi Itu Dan Apakah Dikenai Had (Hukuman)?

Pertanyaan

Apakah lesbi itu dan apakah harus dikenai laknat dan had (hukuman)?

Jawaban

Lesbi adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh sesama wanita. Lesbi itu haram dan wajib dikenai takzir, bukan had.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17867

Lainnya

  • Menghadiahkan bunga asli atau imitasi, baik kepada pasien di rumah sakit atau kolega di tempat lain, bukanlah kebiasaan kaum...
  • Permainan al-Mizmar seperti yang disebutkan adalah suatu kemungkaran yang wajib dilarang, dengan alasan-alasan yang disebutkan dalam pertanyaan. Wabillahittaufiq, wa...
  • Makruh untuk bersumpah dalam urusan duniawi tanpa ada penyebab yang mengharuskannya. Ini berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,...
  • Pertama, Anda harus bertobat kepada Allah ‘Azza wa Jalla atas tindakan jahat Anda terhadap rekan Anda, yaitu dengan tidak...
  • Perempuan wajib menutup mukanya dari suami sepupunya, suami saudara perempuan, dan suami anak perempuan saudaranya (keponakan) karena mereka adalah...
  • Memutus silaturahmi hukumnya adalah haram, bahkan termasuk dosa besar. Seorang muslim wajib menyambung silaturahmi sebisa mungkin meskipun hanya sekadar...

Kirim Pertanyaan