Apabila Seorang Muadzin Tidak Mampu Menyempurnakan Adzan, Maka Apakah Orang Lain Boleh Melengkapinya?

23 Oktober 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Ketika seorang muazin tidak mampu menyempurnakan azan dikarenakan uzur syar`i seperti sakit, meninggal dunia (mendadak), pingsan, dan lain-lain, maka apakah orang lain boleh melengkapinya? Apakah dia cukup menyambung dari kalimat terakhir muazin pertama, ataukah harus mengulang dari awal?

Jawaban Ulama:

Azan tersebut harus disempurnakan oleh yang lain. Jika dia memulainya dari awal, itu pun tidak masalah baginya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor: 6914