Apa Yang Dilakukan Makmum Ketika Mendapati Imam Rukuk ?

30 Oktober 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seseorang memasuki masjid dan mendapati imam dalam keadaan rukuk, apakah ia mesti bertakbir dua kali atau cukup satu kali saja kemudian langsung mengikuti imam yang sedang rukuk, atau harus bertakbir dua kali yaitu takbiratul ihram kemudian takbir rukuk?

Jawaban Ulama:

Hendaknya ia melakukan takbiratul ihram saat berdiri kemudian takbir untuk rukuk. Dan jika dalam keadaan tersebut ia hanya melakukan takbiratul ihram, maka hal itu sudah cukup.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor (7818)