Apa Hukumnya Keluar Dari Masjid Setelah Adzan Berkumandang?

28 Oktober 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukumnya keluar dari masjid setelah azan berkumandang? Apakah hukumnya sama dengan orang yang tinggal di pekarangan masjid, namun dia tidak salat di masjid, dan ketika keluar dia melewati halaman masjid?

Jawaban Ulama:

Tidak boleh keluar dari masjid setelah mendengar adzan selain untuk berwudu, buang hajat, dan keperluan darurat lainya sampai shalat didirikan, berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwasanya dia melihat seorang lelaki keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan, lantas ia berkata,

أما هذا فقد عصى أبا القاسم صلى الله عليه وسلم

“Orang ini, sungguh telah membangkang Abu al-Qasim (Rasulullah) Shallallahu `Alaihi wa Sallam”

Hadis diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Sahihnya.

Dan orang yang berada di kamar masjid, hukumnya sama dengan orang yang berada di dalam masjid karena kamar tersebut hukumnya mengikut hukum masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor (5133)