Akuntan Di Bank Asing

2 Juli 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah orang yang bekerja sebagai akuntan di bank asing termasuk dalam hadis,

لعن الله آكل الربا وموكله وشاهديه وكاتبه

“Allah melaknat orang yang memakan harta riba, orang yang menyebabkannya berbuat riba, kedua saksi, dan penulisnya?”

Jawaban Ulama:

Bank-bank asing menggunakan sistem riba dalam transaksinya, baik dengan peminjam, penabung, maupun pihak lainnya. Tentunya, orang yang bertugas sebagai akuntan di bank-bank tersebut akan melakukan penghitungan transaksi-transaksi ribawi.

Dia juga bertugas mencantumkan semua hal terkait transaksi nasabah dan kekayaannya dalam jurnal, serta mengklasifikasi debitur dan kreditur. Oleh karena itu, akuntan pada bank asing atau lembaga apa pun dengan sistem ribawi seperti ini termasuk dalam hadits yang disebutkan di atas.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 1080