Adzan Sebelum Waktunya

15 Maret 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang muadzin di kampung kami pernah mengumandangkan adzan Magrib pada bulan Ramadhan tujuh menit sebelum waktunya, sehingga sebagian besar penduduk kampung tersebut berbuka puasa. Dia tidak sengaja melakukan hal itu, tetapi karena lupa.

Jawaban Ulama:

Seorang muadzin wajib mengetahui waktu adzan dengan tepat khususnya waktu terbenamnya matahari dan waktu terbit fajar, karena kedua waktu tersebut terkait dengan bolehnya berbuka puasa ketika matahari telah terbenam dan larangan untuk makan ketika terbit fajar.

Juga terkait dengan masuknya dua waktu shalat yaitu Magrib dan Subuh. Jika muazin mengumandangkan adzan karena lupa, kita berharap semoga Allah mengampuninya. Dan wajib bagi dia menyampaikan kepada penduduk setempat bahwa siapa yang berbuka puasa berdasarkan adzan tersebut hendaklah mengqada puasanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 14289