Jawaban Ulama:
Jika realitanya sebagaimana yang disebutkan, maka lelaki yang meninggal ini diwarisi oleh anak laki-laki saudara kandungnya saja, tidak anak perempuannya berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Berikanlah setiap bagian warisan kepada orang yang berhak mendapatkannya. Jika ada harta sisa, maka untuk ahli waris lelaki yang aula (terdekat)”.
Makna (awlaa) adalah yang terdekat. Anak perempuan dari saudaranya tidak mendapatkan warisan apapun, berdasarkan hadis di atas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.