Jawaban Ulama:
Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka perhiasan tersebut digabungkan dengan harta istri Anda saat dia meninggal dunia. Keseluruhannya menjadi harta peninggalan yang diwariskan darinya.
Apabila dia memiliki utang dan wasiat, maka harus dilunasi terlebih dahulu. Baru setelah itu harta peninggalannya dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai aturan syariat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.