Suami Memberikan Uang kepada Istrinya Sebagai Pinjaman, Namun Dia Meninggal Dunia Sebelum Sang Istri Melunasi Utang kepadanya

2 November 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang suami meminjamkan sejumlah uang kepada istrinya, dan dia berkata, “Ini adalah utang yang harus kamu kembalikan.” Namun suaminya meninggal dunia sebelum sang istri melunasi utangnya. Apa yang mesti dilakukan oleh sang istri?

Jawaban Ulama:

Dia harus mengembalikan pinjaman uang itu kepada ahli waris suaminya untuk digabung dan dibagikan bersama warisan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 17705