Ada orang memiliki dua orang anak lelaki, enam anak perempuan dan tiga orang istri, sekarang beliau masih hidup. Anak pertamanya meninggal dan telah memiliki anak lelaki dan perempuan, orang tersebut ingin menjadikan bagian warisan anak pertamanya diserahkan kepada cucu dari anak pertamanya yang meninggal.
Apakah hal tersebut dibolehkan dalam syariat? Jika tidak boleh seorang menempati posisi bapaknya dalam warisan padahal telah meninggal apakah seorang kakek boleh memberikan wasiat sebagian hartanya kepada cucunya sebelum meninggal sebanding dengan bagian bapaknya seandainya kakek tersebut meninggal lebih dahulu ?