Seorang Istri Meninggal Dunia Sebelum Mengambil Jatah Warisan Dari Mendiang Suaminya

1 menit baca
Seorang Istri Meninggal Dunia Sebelum Mengambil Jatah Warisan Dari Mendiang Suaminya
Seorang Istri Meninggal Dunia Sebelum Mengambil Jatah Warisan Dari Mendiang Suaminya

Pertanyaan

Almarhumah ibu saya meninggal dunia sebelum mengambil bagian warisnya dari harta peninggalan mendiang suaminya, almarhum ayah saya. Kami belum sempat membagi warta warisan tersebut karena seluruhya kami gunakan untuk penyelesaian pendirian sebuah gedung yang dibangun sebelum ayah saya meninggal dunia.

Harta tersebut kami gunakan untuk melengkapi beberapa kekurangan yang masih perlu disempurnakan. Keputusan itu disepakati oleh ahli waris dan telah mendapatkan persetujuan dari hakim di daerah kami. Perlu saya sampaikan bahwa status gedung tersebut menjadi milik seluruh ahli waris.

Jawaban

Terlebih dahulu Anda wajib melunasi utang ibu Anda dari harta peninggalannya, jika ada. Demikian juga apabila ibu Anda telah berwasiat, maka harus ditunaikan dengan batas maksimum sepertiga dari harta peninggalannya. Setelah itu, harta peninggalannya yang tersisa dibagikan kepada para ahli warisnya, termasuk jatah warisan dari harta peninggalan suaminya yang belum diambil.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 3199

Lainnya

Kirim Pertanyaan