Saudara Perempuan Tidak Mendapatkan Warisan Bila Orang Yang Meninggal Memiliki Anak

29 November 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang yang bernama Muhammad Salim memiliki tiga orang anak laki-laki dan satu anak perempuan. Salah satu dari anak laki-lakinya meninggal. Apakah anak perempuan mendapatkan warisan dari saudara laki-laki kandungnya? Perlu diketahui bahwa saudara laki-lakinya meninggalkan tiga orang anak laki-laki dan satu anak perempuan. Mohon kami diberi fatwa, semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban Ulama:

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka anak perempuan tersebut tidak mendapatkan warisan dari saudara laki-laki kandungnya jika dia meninggalkan anak laki-laki, karena mereka adalah “ashabah bi an-nafs” yang menghalangi selain mereka seperti saudara laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan warisan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 10389