Jawaban Ulama:
Anda wajib menyerahkan amplop tersebut kepada ahli waris almarhum tersebut lalu mengabarkan kepada mereka tentang keadaan yang terjadi. Jika mereka sepakat dengan keputusan itu, maka mereka harus membebaskan tanggungan orang yang memberikan warisan kepada mereka, dengan cara mencari orang yang ada di al-Syarqiyyah melalui teman-teman dan sahabat-sahabatnya di al-Syarqiyyah dan tempat lain.
Jika dia menemukannya (orang yang di al-Syarqiyyah), hendaklah dia memberikan (amanah tersebut) kepadanya. Jika tidak ditemukan satu orang pun dan sangat mungkin bahwa dia tidak ditemukan setelah berlalunya waktu yang cukup, maka hendaklah dia menyedekahkan amanah tersebut dengan niat pahalanya untuk pemiliknya.
Jika ahli waris tidak menyetujui cara itu, maka serahkanlah kepada hakim (pemimpin) negara/daerah yang ada di tempat Anda. Hakim memiliki proses-proses (prosedur) syariat yang dibutuhkan dalam masalah tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.