Jawaban Ulama:
Jika lahan tersebut adalah warisan ayah Anda yang dibagi untuk Anda dan saudara perempuan Anda, maka haknya adalah sepertiga area, atau sepertiga dari nilai perkiraan harganya saat ini.
Jika saudara Anda adalah perempuan dewasa dan mengikhlaskannya untuk Anda, maka Anda boleh mengambilnya. Namun apabila terjadi perselisihan di antara Anda berdua, maka boleh diselesaikan di pengadilan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.