Jawaban Ulama:
Pertama, jika realitasnya memang seperti yang Anda jelaskan, maka ayah Anda sudah melakukan kesalahan dengan membedakan bagian anak laki-laki dengan anak perempuan, bahkan tidak memberikan bagian anak perempuannya secara penuh.
Di samping itu, saudara-saudara lelaki Anda juga telah berbuat buruk karena tidak mau memberikan sisa bagian saudara-saudara perempuan, yang seharusnya dilakukan untuk melepaskan diri dari beban dan menghindari perbuatan zalim. Anda telah melakukan hal baik karena telah bersedia memberikan bagian saudara-saudara perempuan yang terambil.
Kedua, jika saudara perempuan Anda sudah memaafkan Anda atau seluruh saudara laki-laki yang lain, maka tuntutan dianggap sudah lepas dan persoalan pembagian pun sudah selesai. Pihak yang berbuat baik akan mendapatkan ganjaran pahala karena Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.
Namun jika mereka tidak mau memaafkan dan pembagian tanah warisan itu pun bisa dilakukan, maka serahkanlah bagian mereka dari tanah warisan tersebut sekalipun dalam satu lahan bersama.
Jika pembagian itu tidak bisa dilakukan dan menyulitkan Anda atau saudara-saudara perempuan Anda, maka hitunglah harga tanah yang menjadi milik mereka secara adil, lalu berikanlah uang yang setara nilainya kepada mereka atas dasar saling rida dan tidak memberatkan.
Jika semua cara di atas masih tidak bisa dilakukan, maka Anda dan saudara laki-laki Anda dapat merujuk orang lain yang dianggap kompeten menyelesaikan masalah ini. Atau, Anda dan mereka boleh mengajukan ke pengadilan agar diberikan keputusan berdasarkan fakta yang ada. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.