Jawaban Ulama:
Wasiat dimaksud wajib dilaksanakan dari hartanya setelah hutangnya dilunasi jika ia memiliki hutang dan sebelum harta warisan dibagi, yaitu menyembelih sapi dan kambing dalam batas sepertiga atau kurang dari seluruh hartanya pada hari kematian. Apa yang kalian sembelih sebagai sumbangan dari kalian tidak dapat menggantikan pelaksanaan wasiat dimaksud.
Semoga Allah memberi balasan atas tindakan kalian tersebut dan menyampaikan pahalanya kepada almarhum. Begitu pula, uang senilai sapi dan kambing yang diwasiatkan tidak dapat menggantikan uang dan menyerahkan hewan-hewan itu dalam keadaan hidup kepada fakir miskin juga belum cukup karena mungkin saja almarhum memiliki tujuan tertentu dalam pemberian daging.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.