Jawaban Ulama:
Apabila wasiat mendiang memang ada dan terbukti bahwa dia berpesan untuk menyedekahkan sepertiga hartanya, fakta bahwa kanal-kanal tersebut merupakan bagian dalam lahan yang menjadi miliknya, dan perdamaian telah dilakukan secara syariat dan legal, maka wasiat mendiang dianggap mencakup kanal-kanal tersebut. Oleh sebab itu, sepertiga dari area kanal atau uang hasil penjualannya, harus diambil juga untuk pelaksanaan wasiat tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.