Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka seperempat dari harta warisan tersebut diberikan kepada istrinya. Sisanya dijaga sebagai amanah hingga datang orang yang berhak mendapatkannya berdasarkan syariat. Apabila tidak ada seorang pun yang datang untuk mengambilnya, maka ia diserahkan kepada Baitul Muslimin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.