Istri Yang Wafat Sebelum Suaminya Tidak Berhak Mendapatkan Harta Warisan Sang Suami

29 November 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Ayah dari ibu (kakek) saya pernah menikahi dua orang wanita. Kemudian salah satu istrinya itu wafat satu tahun menjelang kakek saya wafat. Nah, apakah istri yang wafat itu berhak mendapatkan bagian dari harta warisan kakek saya?

Jawaban Ulama:

Istri yang wafat terlebih dahulu sebelum suaminya tidak berhak mendapatkan bagian dari harta warisan suaminya karena salah satu syarat mendapatkan harta warisan adalah ahli waris masih hidup saat pemilik harta warisan meninggal dunia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 16333