Jawaban Ulama:
Harta yang ditinggalkan oleh nenek Anda itu merupakan milik ahli warisnya, setelah utangnya dilunasi dan wasiatnya dipenuhi jika memang ada. Apabila seluruh atau sebagian dari ahli waris yang sudah balig itu tidak mengambil bagiannya, maka bagian mereka itu menjadi milik orang yang mereka tentukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.