Diwajibkan Untuk Tidak Menunda Pembagian Harta Warisan

27 November 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apabila seseorang yang meninggal dunia memiliki seorang anak dan meninggalkan harta, apakah salah seorang dari keluarga mendiang boleh menyimpan harta tersebut selama satu tahun sebelum dibagikan?

Jawaban Ulama:

Harta warisan dari orang yang telah meninggal dunia tidak boleh ditunda pembagiannya, kecuali jika ada alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor: 8817