Bagian Harta Warisan Untuk Istri Yang Belum Pernah Disetubuhi

29 November 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang anak bernama Hasan menikahi anak pamannya secara syar’i dan menyerahkan mahar berupa mobil seharga 15.000 Riyal ditambah lagi dengan uang sebesar 6.000 Riyal secara tunai. Namun, Hasan (suami) wafat sebelum sempat menggaulinya.

Pertanyaannya, apakah istri Hasan ini berhak mendapatkan bagian dari harta warisan Hasan yang belum sempat menggaulinya? karena keluarganya meminta bagiannya, yang kini merupakan ibu dari anak berumur dua belas tahun. Kami menunggu fatwa Anda.

Jawaban Ulama:

Jika persoalannya memang seperti yang telah disebutkan; bahwa akad pernikahan kedua pengantin itu berlangsung secara sah dan Hasan belum sempat menggaulinya, maka istrinya itu tetap berhak mendapatkan bagian.

Jika Hasan memiliki seorang anak, maka bagian istrinya adalah 1/8. Jika tidak, maka bagiannya sebesar 1/4. Pembagian dilakukan setelah terlebih dahulu hutang Hasan dilunasi dan wasiatnya ditunaikan jika memang ada.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 6372