Jawaban Ulama:
Dia wajib menyerahkan harta warisan berikut keuntungan perdagangan kepada seluruh ahli waris. Jika terjadi persengketaan antara kalian, maka sebaiknya diselesaikan ke pengadilan agama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.