Apakah Anak Perempuan Berhak Mendapat Warisan Dari Ayah Suaminya Yang Sudah Wafat?

1 menit baca
Apakah Anak Perempuan Berhak Mendapat Warisan Dari Ayah Suaminya Yang Sudah Wafat?
Apakah Anak Perempuan Berhak Mendapat Warisan Dari Ayah Suaminya Yang Sudah Wafat?

Pertanyaan

Apakah seorang anak perempuan berhak mendapat warisan dari bagian ayah suaminya yang telah wafat? Harta warisan itu belum dibagi oleh ayah suaminya yang masih hidup sampai saat ini.

Jawaban

Jika anak perempuan yang dimaksudkan dalam pertanyaan adalah istri dari laki-laki (suami) yang wafat seperti yang disebutkan dalam pertanyaan pertama, maka anak itu hanya berhak mendapat harta warisan suaminya saja. Hal ini berdasarkan kepada hadis yang telah disebutkan dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang para istri,

وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ

“Para istri memperoleh seperempat harta yang kalian tinggalkan jika kalian tidak mempunyai anak. Jika kalian mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kalian buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutang kalian.” (QS. An Nisaa’: 12)

Harta milik ayah suaminya yang masih hidup saat sang suami wafat sama sekali tidak berhak dia ambil. Jika ternyata masih ada permasalahan, maka silahkan merujuk kepada pihak Mahkamah untuk menyelesaikannya.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor: 1934

Lainnya

Kirim Pertanyaan