Jawaban Ulama:
Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka wanita tersebut tidak berhak mendapat warisan dari harta yang ditinggalkan oleh ayah Anda karena dia tidak termasuk ahli waris. Tindakan yang dilakukan oleh ayah Anda terhadap dirinya dengan mengambil dan merawatnya hingga dia dewasa dan menikah adalah termasuk kebaikan ayah Anda kepadanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.